JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemberian insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dari pemerintah akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 sampai akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berkaca dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Baca juga: Pilihan Pelek Motor Aftermarket Harga Terjangkau
“Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Pemberian subdisi ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan kendaraan listrik di masyarakat sehingga terjadi peralihan dari mesin bahan bakar konvensional ke listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana mengatakan, bahwa menggunakan kendaraan listrik dapat menghemat banyak pengeluaran.
Baca juga: PO Toga Trans Luncurkan Bus Pariwisata Baru Rakitan Karoseri Laksana
Rinciannya dengan menggunakan kendaraan listrik, pengguna akan mampu menghemat Rp 2,77 juta rupiah per tahun, pemerintah menghemat Rp 32,7 miliar per tahun, dan dari sisi lingkungan terjadi penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca.
Meski kata Rida, di satu sisi peningkatan pemakaian kendaraan listrik akan menyebabkan terjadi peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.