JAKARTA, KOMPAS.com - Destinasi wisata yang sering dikunjungi turis mancanegara seperti Bali dan Lombok, terdapat penyewaan sepeda motor. Namun, tak sedikit juga turis yang menyewa motor tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Namun, apa pun alasannya, setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki SIM. Termasuk juga dengan para turis yang berwisata.
Baca juga: Pelat Nomor Rusia di Bali, Turis Juga Tak Pakai Helm dan Punya SIM
Untuk pembuatan SIM Internasional, para turis tersebut tidak diharuskan membawanya dari negara masing-masing. Peraturan di Indonesia mengizinkan untuk para turis membuat SIM Internasional di sini.
Untuk persyaratan dan ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 7, berikut ini isinya:
1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
Baca juga: Bukan Thailook, di Bali Ramai Pelat Nomor Nama Rusia
Terkait biaya pembuatan SIM Internasional, sudah ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Pendaftaran pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs Siminternasional.korlantas.polri.go.id. Dalam situs tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional: