Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Kenaikan Rp 5 Juta buat LCGC Mulai Berlaku?

Kompas.com - 24/02/2023, 14:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyesuaikan harga acuan dari kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) di dalam negeri sebesar Rp 5 juta.

Keputusan tersebut, dijelaskan Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Ditjen IMATAP Kemenperin Dodiet Prasetyo, seiring dengan perkembangan ekonomi, peningkatan dari harga material produksi, dan sebagainya.

"Penyesuaian dilakukan karena terdapat kenaikan bahan baku seperti logam, plastik, dan sebagiannya," kata dia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Klarifikasi Kemenperin, Kenaikan Harga LCGC Rp 5 Juta Bukan 5 Persen

Lantas kapan kira-kira penyesuaian harga itu berlaku?

Mengenai hal tersebut, Dodiet belum bisa memastikannya. Sebab aturan penyesuaian harga LCGC masih dalam tahap perbincangan. Namun ia memastikan meskipun harga acuan naik tidak langsung berpengaruh terhadap harga jual di pasar.

"Ini nanti penetapan Menteri saja, karena kenaikan Rp 5 juta dari sebelumnya. Tapi nanti tidak langsung diambil produsen, mereka akan melihat market dan lainnya untuk menentukan harga jual ke konsumen," ucap dia.

"(Mulainya) nanti bisa di cek harganya dari mereka langsung," lanjut Dodiet.

Baca juga: Harga Naik Rp 5 Juta, Kemenperin Harap LCGC Masih di Bawah Rp 200 Juta

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, rencana penyesuaian harga LCGC merupakan masukan para produsen melihat perkembangan harga bahan material dan inflasi.

"Masukannya banyak. Jadi kami paham cost produksi dari bahan baku ada kenaikan, terus logistic cost juga harus ada penyesuaian," kata Agus.

Dodiet menambahkan penyesuaian ini akan diterapkan pada acuan harga LCGC. Saat ini acuan harga LCGC diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yakni Rp 135 juta.

Baca juga: Pabrik Toyota di Indonesia Belum Bisa Produksi Lexus

Sedangkan untuk pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) LCGC tetap sama sebesar 3 persen sebagaimana tercantum dalam PP 74/2021.

"Ininya untuk melakukan full model change butuh investasi besar. Harapannya, nanti akan ada model-model baru," kata Dodiet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau