Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ajak Kementerian Lain Berantas ODOL

Kompas.com - 02/02/2023, 15:57 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, diperlukan kolaborasi lintas sektoral sebagai upaya penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Upaya penanganan lintas sektoral ini akan mengatur secara menyeluruh, yang ujung-ujungnya akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penanganan ODOL yang menyeluruh ini bisa dilaksanakan secara utuh di lapangan serta dengan risiko yang minimal.

Baca juga: Bocor Foto Mobil Listrik yang Diduga Jadi Produk Esemka

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

“Bahwa ODOL itu tidak semudah membalik telapak tangan,” ujar Hendro, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian Perhubungan RI yang disiarkan daring (1/2/2023).

Hendro mengatakan, pihaknya berencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang, dan jangka menengah, dengan mengumpulkan sejumlah stakeholder.

Pasalnya, penyusunan peta jalan itu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Perhubungan saja. Tapi termasuk beberapa Kementerian lainnya.

Baca juga: Taksi Banyak Gulung Tikar, Ini Rahasia Blue Bird Bisa Bertahan

Di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BPN/ATR, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

“Jadi membersihkan ODOL itu bukan hanya dari penegakkan hukum saja. Tapi penegakan ODOL dengan harapan, semua Kementerian itu terlibat. Bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi semua Kementerian yang ada di situ,” ucap Hendro.

"Mungkin kita akan mundur ke belakang juga, karena dulu sudah ada kesepakatan dari Apindo dan Perindustrian, tentang ODOL itu. Yaitu mulai 30 persen, 20 persen, sampai 2023 itu 5 persen, itu sudah ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com