Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual di Kabupaten Semarang Makin Gencar, Truk ODOL Jadi Sasaran

Kompas.com - 26/01/2023, 07:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan di Kabupaten Semarang meningkat sejak 2022. Penindakan tilang elektronik atau E-TLE dinilai belum menyasar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk truk bermuatan overdimension overload (ODOL).

Sehingga, Satlantas Polres Semarang kembali menggelar tilang manual. Total terdapat 7 poin penindakan yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. 

Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan, penindakan truk ODOL tidak bisa melalui kamera E-TLE. Selain itu, kendaraan-kendaraan yang mencopot pelat nomor juga tidak bisa terekam. 

"Target utama tilang ini untuk menindak pelanggaran yang tidak terekam E-TLE. Ada 7 jenis pelanggaran, tapi untuk pembayaran tilang via BRI, skemanya sama seperti tilang E-TLE," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023). 

Baca juga: Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir

Data Satlantas Polres Semarang menyebutkan, jumlah kasus pelanggaran yang berhasil terjaring penindakan E-TLE untuk periode November-Desember 2022 ada sebanyak 5.672 kendaraan. 

Selain truk ODOL, sepeda motor menjadi target utama sasaran tilang manual. Petugas Satlantas akan melakukan razia sejumlah pelanggaran, di antaranya, tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, dan berboncengan lebih dari 3 orang. 

Kemudian, modifikasi di luar standar seperti penggunaan knalpot brong juga bakal menjadi sasaran penindakan petugas. 

Untuk pembayaran tilang, Dwi mengatakan, sistem yang digunakan tetap menggunakan model E-TLE. 

"Langsung pelanggar diminta membayar via BRI Virtual Account (BRIVA). Tujuannya menghindari kasus pungli, atau titip ke petugas," kata Dwi. 

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang E-TLE di Jawa Tengah

Adapun 7 poin penindakan yang bakal menjadi sasaran tilang manual di Kabupaten Semarang, yaitu: 

  1. Balapan liar
  2. Kendaraan overdimension overload (ODOL)
  3. Tidak dipasang TNKB sesuai ketentuan
  4. Kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong dan tidak lengkap)
  5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar SNI
  6. Kendaraan melawan arus atau melanggar marka
  7. Pengendara kendaraan di bawah umur

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau