JAKARTA, KOMPAS.com – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, diperlukan kolaborasi lintas sektoral sebagai upaya penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Upaya penanganan lintas sektoral ini akan mengatur secara menyeluruh, yang ujung-ujungnya akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penanganan ODOL yang menyeluruh ini bisa dilaksanakan secara utuh di lapangan serta dengan risiko yang minimal.
“Bahwa ODOL itu tidak semudah membalik telapak tangan,” ujar Hendro, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian Perhubungan RI yang disiarkan daring (1/2/2023).
Hendro mengatakan, pihaknya berencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang, dan jangka menengah, dengan mengumpulkan sejumlah stakeholder.
Pasalnya, penyusunan peta jalan itu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Perhubungan saja. Tapi termasuk beberapa Kementerian lainnya.
Di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BPN/ATR, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
“Jadi membersihkan ODOL itu bukan hanya dari penegakkan hukum saja. Tapi penegakan ODOL dengan harapan, semua Kementerian itu terlibat. Bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi semua Kementerian yang ada di situ,” ucap Hendro.
"Mungkin kita akan mundur ke belakang juga, karena dulu sudah ada kesepakatan dari Apindo dan Perindustrian, tentang ODOL itu. Yaitu mulai 30 persen, 20 persen, sampai 2023 itu 5 persen, itu sudah ada," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/155708015/kemenhub-ajak-kementerian-lain-berantas-odol
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan