Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL hingga Pelat Nomor Palsu Jadi Sasaran Tilang di Jawa Tengah

Kompas.com - 27/01/2023, 17:54 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2022 tercatat 1,4 juta pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jawa Tengah. Pelanggaran didomonasi oleh pengguna kendaraan roda dua, hingga truk kelebihan dimensi dan muatan alias ODOL.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya bakal menggelar penindakan rutin di 35 Kabupaten dan Kota, hingga pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. 

Menurut dia, cakupan tilang E-TLE dan manual juga akan diperluas. Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memiliki 700 lebih kamera E-TLE yang tersebar di seluruh wilayah.

Baca juga: Tilang Manual dan E-TLE di Jawa Tengah Diperluas

ODOL di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).Dok. PT Hutama Karya (Persero). ODOL di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

"Penindakan bakal menyasar pengguna roda dua dan truk ODOL. Sejumlah kasus seperti berkendara tidak mengenakan helm SNI, hingga plat nomor palsu masuk jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Agus menambahkan, tilang E-TLE dan manual dilakukan bersamaan guna mengurangi jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah. 

Bahkan, sekarang ini sudah mulai melakukan uji coba E-TLE drone di 23 Kabupaten dan Kota yang diklaim mampu menjaring ratusan pelanggar. Nantinya, petugas Satlantas akan menjalani sertifikasi dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). 

Uji coba E-TLE drone di Jawa TengahHumas Polres Salatiga Uji coba E-TLE drone di Jawa Tengah

"Uji sertifikasi dan uji coba Januari ini untuk penerbang pilot drone di 35 Kabupaten dan Kota. Ini perlu evaluasi, dan untuk peluncuran secara nasional kita juga menunggu dari Korlantas," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau