YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini, termasuk Polda DIY.
Teknologi yang semakin berkembang diharapakan bisa meningkatkan ketertiban pengguna jalan di berbagai daerah termasuk Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, beberapa kamera CCTV ETLE ditempatkan di empat titik di Provinsi DIY pada tahap awal.
“Di Jogja ada empat titik yang sudah terpasang ETLE dan sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, dalam taraf sosialisasi. Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang hanya sekadar melakukan teguran,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dilansir dari NTMC, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan
Empat titik pemasangan kamera ETLE di DIY yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau kamera e-Police ini berada di kota dan kabupaten yang berbeda-beda.
Lokasi kamera CCTV tersebut berada di Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman dan Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.
“Kita sedang mendiskusikan dengan Pemda untuk bisa menambah titik-titik ETLE yang baru. Sedang diproses, sedang dalam pembicaraan semoga saja dari pemerintah daerah itu baik provinsi dan kabupaten bisa segera merealisasikan untuk investasi alat ETLE ini,” ucap Yuliyanto.
Baca juga: Jakarta Tambah 70 Titik ETLE pada 2023
ETLE telah resmi digunakan, namun razia lalu lintas masih tetap diadakan. Menurut dia, daerah dengan angka pelanggaran tinggi dan belum dijangkau kamera CCTV ETLE masih akan diberlakukan razia.
“Saya kira razia di jalan itu melihat kebutuhan. Daerah-daerah yang memang pelanggarannya tinggi itu memang razia masih akan dibutuhkan,” ucap Yulianto.
Terobosan ETLE berskala nasional ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, terutama bagi yang memiliki usaha jual beli kendaraan bekas.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor
Jadi, empat lokasi kamera ETLE di Jogja sebagai berikut;
Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul,
Simpang Ngabean Kota Yogyakarta,
Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman, dan
Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.