Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuhat Pengemudi yang Kesal Dipepet Rombongan Menteri di Jalan Tol

Kompas.com - 27/01/2023, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan pengemudi wanita yang kesal dengan iring-iringan mobil pejabat di tol. Dia kesal jalannya diambil karena rombongan pakai pola zig-zag dan tidak memakai pengawalan.

Dalam video yang diunggah akun TikTok, Maulinarizqi, pengemudi itu mempertanyakan gaya berkendara saat iring-iringan. Dia mengatakan sudah klakson buat minta jalan tapi tidak dikasih dan malah justru dipepet.

Baca juga: Hambatan Besar Indonesia Menuju Industri Kendaraan Elektrifikasi

Pada Kamis (26/1/2023) sesi komen banjir cuitan netizen yang malah memojokkan pengunggah. Namun ketika dilihat lagi pada Jumat (27/1/2023) pagi, sesi komen sudah dinonaktifkan. Sebab disinyalir iring-iringan mobil pejabat tersebut ialah mobil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

@maulinarizqi Mobilnya pak pejabat siapa ni ya kira2… lagi ngga macet, ngambil jalur orang seenaknya, udh minta jalan mblku malah dipepet, tlg didisiplinkan pak ???????????? kalo berani sih… @POLRI #fyp #jagorawi #jokowidodo #polriindonesia #lalulintasjakarta #tnipolri ? original sound - Maulina Rizqi

"Kebiasaan deh, kalo mau seenaknya mah bikin tol khusus pemerintah aja pak. Ngga ngeluarin pistol sih tapi ngebahayain orang pak... Drivernya dilatih dulu coba supaya berkendara dengan baik," tulis keterangan di video.

"Tadi udah klason buat minta jalan gak dikasih juga malah dipepet aku mobil mini rakyat jelatan ini, makanya aku emosi aku mau update by jangan comment!," lanjutnya.

"Ya tau sih mobilnya mahal2 lexus alphard pejero iyah iya isinya juga bukan orang sembarangan, bapak YTH coba tolong ya kita juga bayar tol kok sama. Kalo kita yang begitu apa ngga ditilang tu stnk ditahan dipotret pake e-tilang dikirim surat cinta," kata dia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, hak istimewa yang diberikan oleh warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga: Toyota Mau Jual Hybrid Murah di Segmen B, Hyryder Masuk Indonesia?

Dua unit mobil Pengawalan (Patwal) bekas konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali,sedang diuji coba di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/Polresta Solo Dua unit mobil Pengawalan (Patwal) bekas konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali,sedang diuji coba di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (28/11/2022).

“Di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu beberapa waktu lalu.

Dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Motor Listrik Sudah Beragam, Tapi Mengapa Masih Jauh dari Laris?

Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)KOMPAS.com/ Stanly Ravel Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)

Maka dalam hal ini kendaraan pejabat termasuk dalam kendaraan hak utama di jalan.

Kompas.com mencoba meminta konfirmasi ke Korlantas soal kewajiban iring-iringan mobil yang punya hak khusus di jalan mesti memakai pengawalan polisi namun belum mendapat balasan.

Adapun mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas dan harus dikawal ini tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 135 yang berbunyi:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau