JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dan sepeda motor yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disimpan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan penetapan hukum, kendaraan-kendaraan tersebut akan dilelang.
Barang hasil sitaan KPK disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Meski Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diklaim Tidak Naik
Timbul pertanyaan, apakah kendaraan yang disimpan di Rupbasan tetap harus isi bensin? Selain itu, apakah mobil harus dijalankan ke SPBU untuk pengisian bahan bakar?
Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK, menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar merupakan bagian dari perawatan kendaraan. Kendaraan yang disimpan tidak diperkenankan keluar dari lokasi tersebut.
"Kalau BBM jadi mobil itu (masukknya) perawatan tidak boleh keluar dari sini," kata Rahmaluddin yang ditemui di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Kami beli pakai BBM yang bukan subsidi, jadi bisa beli pakai tangki, jadi itu bagian kontrak kami dengan vendor (orang yang ditunjuk untuk memelihara), jadi pengisiannya mau isi 5 liter atau 10 liter. Itu mekanismenya," ujarnya.
Baca juga: Menjajal Langsung Bus Listrik Gratis di Kabupaten Bogor
Satu hal yang pasti, KPK memastikan bahwa setiap mobil dan motor yang disimpan untuk proses lelang akan dirawat dengan baik.
Perawatan yang baik sangat penting, karena barang bergerak dapat mengalami depresiasi harga setiap tahun. Jika tidak dirawat dengan baik, nilai kendaraan tersebut bisa menurun drastis.
Salah satu bentuk perawatan berkala yang dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menjaga kondisinya. Rupbasan KPK bahkan dilengkapi dengan mesin cuci otomatis khusus untuk mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.