Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuhat Pengemudi yang Kesal Dipepet Rombongan Menteri di Jalan Tol

Dalam video yang diunggah akun TikTok, Maulinarizqi, pengemudi itu mempertanyakan gaya berkendara saat iring-iringan. Dia mengatakan sudah klakson buat minta jalan tapi tidak dikasih dan malah justru dipepet.

Pada Kamis (26/1/2023) sesi komen banjir cuitan netizen yang malah memojokkan pengunggah. Namun ketika dilihat lagi pada Jumat (27/1/2023) pagi, sesi komen sudah dinonaktifkan. Sebab disinyalir iring-iringan mobil pejabat tersebut ialah mobil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Tadi udah klason buat minta jalan gak dikasih juga malah dipepet aku mobil mini rakyat jelatan ini, makanya aku emosi aku mau update by jangan comment!," lanjutnya.

"Ya tau sih mobilnya mahal2 lexus alphard pejero iyah iya isinya juga bukan orang sembarangan, bapak YTH coba tolong ya kita juga bayar tol kok sama. Kalo kita yang begitu apa ngga ditilang tu stnk ditahan dipotret pake e-tilang dikirim surat cinta," kata dia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, hak istimewa yang diberikan oleh warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan.

“Di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu beberapa waktu lalu.

Dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

Maka dalam hal ini kendaraan pejabat termasuk dalam kendaraan hak utama di jalan.

Kompas.com mencoba meminta konfirmasi ke Korlantas soal kewajiban iring-iringan mobil yang punya hak khusus di jalan mesti memakai pengawalan polisi namun belum mendapat balasan.

Adapun mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas dan harus dikawal ini tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 135 yang berbunyi:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/130100115/cuhat-pengemudi-yang-kesal-dipepet-rombongan-menteri-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke