Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sakpole

Kompas.com - 15/01/2023, 15:21 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Pemerintah Jawa Tengah memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sakpole

Pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan masa berlaku lima tahun, dapat dilakukan tanpa mengantre di kantor pelayanan Samsat

Aplikasi Sakpole saat ini telah terkoneksi layanan channel perbankan. Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara non tunai, atau transfer melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Tangkapan layar aplikasi New Sakpole Samsat Jateng Tangkapan layar aplikasi New Sakpole

Berikut ini adalah tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Sakpole: 

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sambara

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  7. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  9. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  10. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran. 

 

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
  3. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  4. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  5. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE. 

Cara cetak SKPD di kantor Samsat

Kemudian, setelah seluruh tahapan pembayaran beres, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau