JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pihak kepolisian yang mengeluarkan Samsat Digital Nasional (Signal), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menawarkan cara mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara). Sehingga, para wajib pajak tidak perlu khawatir kesulitan membayar pajak karena tidak bisa datang ke Samsat setempat.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Lokapasar
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), e-Samsat Jabar adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK, dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum memulai proses pembayaran, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus diperhatikan para pemilik kendaraan, yakni sebagai berikut:
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Membayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar memiliki banyak keuntungan, seperti menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, dan memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah
Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, pemilik kendaraan harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Kode tersebut salah satunya bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara.
Pertama, unduh dan pasang aplikasi Sambara di ponsel. Namun, aplikasi ini hanya terdapat di Google Play Store alias khusus untuk pengguna Android saja.
Lalu, pada menu Sambara, pilih Info PKB. Kemudian, isi Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Setelah itu, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan beserta informasi lainnya dari kendaraan.
Kemudian, klik Lanjut Daftar Online. Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan. Nomor rangka bisa dilihat pada lembar STNK. Setelah itu, klik Proses.
Jika sudah mendapatkan Kode Bayar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui berbagai cara, baik transfer melalui ATM, minimarket, atau aplikasi lokapasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.