Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Selama Akhir Pekan, Cek Jadwalnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah lewat, tapi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan sistem ganjil genap.

Polres Bogor akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap pada akhir pekan ini. Tujuannya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Bagi pengendara yang ingin mengarah ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap. Sehingga, perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/070200015/jalur-puncak-berlaku-ganjil-genap-selama-akhir-pekan-cek-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke