Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beri Subsidi, Pemerintah Harus Tetapkan Jejak Karbon Kendaraan

Kompas.com - 16/12/2022, 18:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah bakal menyiapkan insentif khusus yang bertujuan merangsang daya beli konsumen.

Aturan insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik itu pun nampaknya bakal menjadi kenyataan dalam waktu dekat. Namun disinyalir anggarannya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin berharap subsidi pembelian kendaraan listrik tidak membebani APBN.

Baca juga: Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

Ilustrasi gas buang kendaraanwww.autoevolution.com Ilustrasi gas buang kendaraan

"Komitmen pemerintah untuk menggulirkan Rp 7,8 triliun tadi harus kita hargai,” ujar Puput, disitat dari tayangan online FGD 'Standard grCo2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN' (16/12/2022).

“Tapi akan lebih bagus setelah itu kita harus set up regulasi yang benar-benar tidak membebani APBN," kata dia.

Salah satu kebijakan yang bisa mengakomodir subsidi kendaraan listrik dengan kendaraan bensin, salah satunya dengan pungutan cukai. Jadi kendaraan yang tidak memenuhi standar karbon bakal dikenakan tarif.

Baca juga: Mobil Hybrid Terlaris November 2022, Innova Zenix Geser Ertiga Hybrid

Menurut Puput, salah satu skema yang bisa dipilih adalah kendaraan yang menghasilkan pencemaran harus bisa membayar atas dampak yang ditimbulkan.

Artinya, pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer, atau yang dikenal dengan istilah jejak karbon.

"Katakan Rp 7,8 triliun tadi, jangan diambil dari APBN, tapi diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar karbon. Yang esensial, pemerintah harus segera menetapkan gram CO2/km kendaraan bermotor," ucap Puput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com