Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

Kompas.com - 16/12/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Baru dua hari setelah diluncurkan, ribuan pengguna kendaraan bermotor terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022), sebanyak lima ribu pengendara dikenakan sanksi tilang karena melawan arus hingga tidak menggunakan helm.

Ribuan pelanggar tersebut, terekam dalam kamera yang dipasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Berbagai pelanggaran yang dilakukan. Dari menerobos ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.

Baca juga: Total Ada 109 Kamera ETLE di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya merilis kamera ETLE Mobile, tepatnya pada Selasa (13/12/2022).

Setidaknya terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.

ETLE MobileIstimewa ETLE Mobile

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile tersebut merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat objektif, transparan, bertanggung jawab dan humanis.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman sebelumnya menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam. Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” ucap Latif.

Baca juga: Bagus buat Jangka Panjang, Begini Cara Aman Pemotor Lewati Jalan Rusak

Dengan begitu, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau