Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 16/12/2022, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan. Hal ini dilakukan sebagai identitas pemilik atau sebagai pembeda dengan kendaraan lainnya.

Meski begitu, pemilik kendaraan harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa.

Untuk diketahui, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan dana Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Hingga yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf belakang.

Baca juga: Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favoritKOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit

Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK. Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan yang besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan. Seperti yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor:Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan:

Baca juga: Mengenal Oversteer yang Umum Terjadi pada Mobil RWD

-Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
-Poin kedua, NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
-Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
-Poin keempat, masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
-Poin kelima, perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
-Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan yang baru selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com