Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile

Kompas.com - 14/12/2022, 12:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja merilis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada Selasa (13/12/2022).

Kamera tilang elektronik itu akan dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat obyektif, transparan, bertanggung jawab, dan humanis.

Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Setidaknya terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman sebelumnya menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasatmata dengan adanya teknologi khusus.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ucap Latif,

"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” lanjutnya.

Baca juga: Jaminan Purnajual Toyota pada Jajaran Mobil Elektrifikasi

Dengan begitu, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika, dan patuh terhadap aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau