JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja merilis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada Selasa (13/12/2022).
Kamera tilang elektronik itu akan dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat obyektif, transparan, bertanggung jawab, dan humanis.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).
Setidaknya terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman sebelumnya menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasatmata dengan adanya teknologi khusus.
“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ucap Latif,
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” lanjutnya.
Dengan begitu, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika, dan patuh terhadap aturan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/121200915/jenis-pelanggaran-yang-bisa-tertangkap-etle-mobile