JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail mengatakan, peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut karena adanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung.
Menurut Nurhasan, penegakan hukum ini pada prinsipnya membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan demikian diharapkan keteraturan di jalan bisa terjamin. Untuk itu, peranan teknologi dan polisi lalu lintas harus diintensifkan.
“Polisi juga tidak bisa tergantung pada dirinya, tetapi ada peran masyarakat, bagaimana membentuk kelompok masyarakat yang menjadi model di dalam berlalu lintas yang tertib dan mengembangkan budaya tertib lalu lintas,” ujar Nurhasan, disitat dari NTMC Polri (2/12/2022).
“Harapannya baik teknologi maupun manual polantas bisa menciptakan kesadaran berlalu lintas, budaya tertib lalu lintas sudah tertanam. Sehingga melanggar itu sudah dirinya sendiri yang menyalahkan, bukan karena ada polisi atau masyarakat yang menegur,” kata dia.
Nurhasan menambahkan, tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti CCTV. Karena ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif, seperti pengendara yang tidak memiliki SIM akan ketahuan dengan teknologi.
“Termasuk misalnya pengendara mabuk itu tidak bisa dideteksi melalui CCTV. Jadi menurut saya dalam penegakan hukum ini memadukan dua instrumen, yakni ETLE dan manual. Jadi menurut saya ini yang harus dilakukan,” ucap Nurhasan.
Lebih lanjut Nurhasan mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada perintah dari Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual.
Tetapi, menurutnya perintah itu tetap harus dijalankan semaksimal mungkin, sesuai dengan perkembangan teknologi yang bisa diadopsi.
“Ke depan kalau ada CCTV yang bisa meng-capture wajah seseorang, kemudian hasil capture ini bisa dicek ke Satpas apakah orang ini punya SIM atau tidak. Termasuk juga kendaraan yang ter-capture yang bisa dilihat di Regident terdaftar atau tidak, sudah bayar pajak atau tidak?” kata Nurhasan.
“Jadi selama teknologinya belum ada sampai ke situ, ya kita tidak bisa tidak harus ada perpaduan dengan peranan teknologi dan peranan Polantas,” tutur dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/02/171200315/tilang-elektronik-belum-bisa-gantikan-peran-polisi-lalu-lintas