JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan polisi lalu lintas yang melanggar kode etik.
Langkah tersebut diambil guna menciptakan lalu lintas yang sehat seraya penindakan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami membuka jalur hotline mengingat masih terdapat perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka, kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," katanya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Diperpanjang di Jakarta, Kecuali 17 Kendaraan Ini
Sambodo menyatakan, pihaknya meminta masyarakat aktif mengawasi petugas lalu lintas, baik saat berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB, maupun di jalanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak langsung berdasarkan laporan tersebut. Hanya saja, harap pelaporan disertai data yang kuat, seperti foto atau video.
"Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras, dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," ujar Sambodo.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Diperpanjang
"Silakan sertai laporannya, waktu, kejadian, dan kalau perlu bukti foto atau video ke hotline tersebut via pesan singkat WhatsApp Messenger," lanjut dia.
Dalam jangka panjang, diharapkan terobosan ini bisa menghapus beberapa petugas yang nakal, mencederai hukum, dan merugikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.