Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Dilakukan Polisi Lalu Lintas untuk Cegah Pemudik

Kompas.com - 01/04/2021, 13:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan peraturan resmi untuk melarang mudik Lebaran Hari Raya Idul Ftri 2021 pada Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.

Baca juga: Sering Campur BBM Beda Oktan? Ini Akibatnya

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Ilustrasi jalan tol.Jasa Marga Ilustrasi jalan tol.

Mengingat ancaman penyebaran virus Covid-19 yang masih mengintai masyarakat yang disebabkab oleh mudik lebaran, pihak kepolisian berupaya meminimalisir angka penyebaraanya. 

Baca juga: Viral Video Truk Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Catat Sanksinya

Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, pihaknya akan mengadakan sosialisasi mengenai pelarangan mudik lebaran menjelang 6-17 Mei 2021.

Tentunya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang akan melakukan pulang kampung sebelum libur Lebaran.

"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik lebaran itu dilarang," kata Rudy kepada kompas.com, Kamis (01/4/2021).

Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00. Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00.

Rudy juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sampai sekarang belum selesai.

Setiap libur kasus Covid-19 juga meningkat, hal ini yang membuat pemerintah melakukan pelarangan mudik.

Baca juga: Asal Mula PO SAN, dari Satu Unit Truk Sampai Jadi Kebanggaan Bengkulu

Selain itu, Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran terlebih dahulu untuk tahun ini, karena pengadan vaksin dari pemerintah juga baru saja dimulai.

Walaupun ada penurunan jumlah kasus, namun kondisi tersebut tidak bisa diartikan sudah aman dari Covid-19.

"Nanti kalau dipaksakan bisa menulari yang didatangi, kalau dia berangkat sehat kemudian disana kena bisa menulari yang sini. Biar masyarakat juga paham, banyak sekali alasan bagi pemerintah untuk melarang mudik, itu juga demi kebaikan," ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau