Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Memastikan Bus Pariwisata Memiliki Izin

Kompas.com - 02/12/2022, 16:41 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan tahun baru, masyarakat mulai mempersiapkan liburan menggunakan transportasi darat. Salah satunya menggunakan bus pariwisata.

Dalam hal menyewa bus pariwisata, cukup penting memperhatikan kualitas bus tak hanya memperhatikan harga yang terjangkau saja.

Selain perlu memastikan fitur, fasilitas yang didapatkan, pastikan bahwa bus pariwisata yang akan disewa memiliki izin. Lantas, sepenting apa izin yang dimiliki oleh suatu bus pariwisata?

Baca juga: Cara Menghindari Sewa Bus Pariwisata Bodong

Bus pariwisata PO Sumex 97 Dok. Hino Bus pariwisata PO Sumex 97

Ketua Tim Kelompok Subtansi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Ditjen Perhubungan Darat Adimas Satriyo mengatakan, bus pariwisata harus memiliki izin sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Undang-undangnya ada bahwa setiap angkutan umum harus memiliki izin, karena dengan itu kendaraan angkutan menjadi lebih terkontrol oleh pemerintah,” ucap Adimas.

Selain itu, Adimas juga mengatakan, kebanyakan bus pariwisata yang memiliki fatalitas tinggi ketika terjadi kecelakaan sebagian besar merupakan bus tak memiliki izin.

Baca juga: Warna Busi Jadi Hitam dan Merah, Ini Penyebabnya

Bus pariwisata PO SahaalahDOK. LAKSANABUS Bus pariwisata PO Sahaalah

“Masih banyak bus yang tidak memiliki izin, padahal dari data yang ada tingkat fatalitas yang tinggi setiap terjadi kecelakaan sebagian besar dari bus-bus yang tidak memiliki izin,” ucap Adimas.

Dia mengatakan, dengan adanya perizinan maka kualitas bus pariwisata bisa menjadi lebih terjamin karena di dalamnya terdapat uji kelayakan dan sejenisnya.

“Perusahaan yang memiliki izin penyelenggaraan akan terkontrol terkait jumlah armada, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan dan lain sebagainya,” ucap Adimas.

Baca juga: Kemenhub Bakal Wajibkan Bus Pariwisata Masuk Terminal pada Nataru

Tak hanya it, dengan izin tersebut maka pemerintah bisa memberikan teguran atau sanksi bila pihak perusahaan melakukan pelanggaran dan terlibat suatu kecelakaan.

Kondisi bus pariwisata setelah ludes terbakar di Jalan Raya Babat-Jombang. Tepatnya masuk wilayah Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).Dok. Satlantas Lamongan Kondisi bus pariwisata setelah ludes terbakar di Jalan Raya Babat-Jombang. Tepatnya masuk wilayah Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).

Jadi, penting sekali suatu bus pariwisata memiliki izin karena ini satu-satunya pengontrol yang dilakukan pemerintah terhadap tanggung jawab perusahaan bus pariwisata dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau