Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Polisi Lalu-lintas, Kenali Hak Diskresi Polisi

Kompas.com - 09/02/2020, 10:50 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam keadaan tertentu, polisi dapat melakukan hak diskresi yakni bentuk tindakan pengecualian di lapangan dengan tujuan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Bentuk diskresi itu biasanya mengubah sistem lalu lintas, seperti memberhentikan arus, mengatur pengguna jalan untuk terus jalan, baik mempercepat dan memperlambat maupun mengalihkan arus.

Baca juga: Persimpangan Jalan, Turuti Polisi atau Lampu Merah?

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, disadari atau tidak memang pada saat polisi menggunakan hak diskresi, maka terjadi proses perampasan hak pengguna jalan, tapi bagaimana pun wajib diikuti.

"Tindakan petugas wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu- rambu lalu lintas dan marka jalan," kata Budiyanto, Minggu (9/2/2020).

Kapolsek Weleri Kendal, AKP. Abdullah Umar, saat mengatur jalan sambil berjoget.KOMPAS.com/Slamet Priyatin Kapolsek Weleri Kendal, AKP. Abdullah Umar, saat mengatur jalan sambil berjoget.

Namun dimikian, di lapangan, hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Tak sedikit pengguna jalan merasa dirugikan karena tindakan polisi.

"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu kadang masih menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pengguna jalan, terutama yang merasa dirugikan dari sudut subyektif penilaiannya," kata Budiyanto.

Baca juga: Tak Sembarangan Polisi Bisa Kendarai Moge, Ini Kriterianya

Bentuk lain diskresi yang kerap dikritik ialah memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti mobil pejabat negara, ambulance, pemadam kebarakan dan sebagainya.

Padahal itu semua sudah diatur dalam Undang-undang.

"Tindakan petugas yang memprioritas kendaraan tertentu dibenarkan oleh UU. Namun hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman karena minimnya informasi," kata Budiyanto.

Mantan Kadubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini pun mengimbau pada pengguna jalan agar saat dihadapkan pada situasi seperti ini dapat menempatkan pada situasi dan posisi yang proporsional.

Payung hukum mengenai pengaturan dalam keadaan tertentu:

1.Undang- Undang Kepolisian No 2 tahun 2002 tentang Kepolusian Pasal 18 ayat ( 1 ).

2.Undang- Undang Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Jalan, Pasal 104.

3.Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau