Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi SINAR

Kompas.com - 14/10/2022, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah sangat praktis, bahkan tidak perlu lagi datang langsung ke posko pelayanan apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Salah satu cara yang bisa digunakan, ialah memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yaitu SIM Nasional Presesi (SINAR). Melalui layanan jarak jauh tersebut, seluruh pengurusan jadi lebih mudah.

Apabila pengemudi mengabaikan perpanjangan SIM atau dokumen penting itu habis masa berlakunya, siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 1 juta ataupun pidana kurungan paling lama 3 bulan sesuai UU/2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Tanpa Mutu SDM Indonesia Bisa Jadi Korban Transisi Energi Hijau

Untuk memanfaatkan layanan aplikasi SINAR, langkah pertama yang harus dilakukan ialah pemohon mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android. Untuk saat ini, aplikasi belum tersedia untuk pengguna iOS.

Kemudian, masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.

Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon "SINAR" dan pilih opsi perpanjangan SIM.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuka Franchise SPKLU di Indonesia

Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.

Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.

Jika memperpanjang SIM secara daring, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.

Dokter yang bisa dikunjungi oleh pemohon merupakan dokter yang sudah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi ini tersedia di aplikasi SINAR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau