JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah sangat praktis, bahkan tidak perlu lagi datang langsung ke posko pelayanan apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Salah satu cara yang bisa digunakan, ialah memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yaitu SIM Nasional Presesi (SINAR). Melalui layanan jarak jauh tersebut, seluruh pengurusan jadi lebih mudah.
Apabila pengemudi mengabaikan perpanjangan SIM atau dokumen penting itu habis masa berlakunya, siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 1 juta ataupun pidana kurungan paling lama 3 bulan sesuai UU/2009 tentang LLAJ.
Untuk memanfaatkan layanan aplikasi SINAR, langkah pertama yang harus dilakukan ialah pemohon mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android. Untuk saat ini, aplikasi belum tersedia untuk pengguna iOS.
Kemudian, masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon "SINAR" dan pilih opsi perpanjangan SIM.
Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
Jika memperpanjang SIM secara daring, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.
Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Dokter yang bisa dikunjungi oleh pemohon merupakan dokter yang sudah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi ini tersedia di aplikasi SINAR.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/14/071200515/cara-perpanjangan-sim-melalui-aplikasi-sinar