Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Organda Terkait Kenaikan Tarif Dasar Bus AKAP Kelas Ekonomi

Kompas.com - 07/09/2022, 19:11 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi menyesuaikan tarif bus AKAP kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Hubdat Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” ucap Hendro dalam acara Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Rabu (7/9/2022)

Baca juga: Resmi, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 30 Persen

Bus AKAP baru PO RamayanaDOK. ADIPUTRO Bus AKAP baru PO Ramayana

Menurutnya sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” kata dia.

Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang-kilometer.

Baca juga: Saat Mobil Berhenti di Lampu Merah, Lebih Baik Rem Tangan atau Tidak?

Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang-kilometer.

Terkait kenaikan tarif angkutan AKAP kelas Ekonomi, Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang Kurnia Lesani Adnan mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang sudah dirumuskan bersama.

"Harusnya oke, karena Kementerian Perhubungan hari Minggu zoom sama kita, Senin kita juga rapat sama kasubdit angkutan orang, kita merumuskan bareng," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Sani menegaskan, kenaikan tarif bus belum pernah diperbarui sejak 2016. Oleh karena itu, ketika ada kenaikan harga BBM, beberapa komponen Biaya Operasi Kendaraan (BOK) turut disesuaikan.

"Ada beberapa komponen BOK yang kami ubah, seperti harga sasis, karoseri, tambah AC (sesuai SPM), BBM, terus harga oli, ban, biaya cuci dan lainnya," ucap Sani.

Bicara dari segi bisnis, sebenarnya kenaikan tarif sekitar 30 persen masih mepet. Hal ini dikarenakan belum mencakupi keseluruhan inflasi yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com