Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Terobos Lampu Merah Meski Sedang Tanggung

Kompas.com - 29/08/2022, 17:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan di perempatan jalan raya. Mobil dan motor menerobos jalan ketika sudah lampu merah hingga menabrak sepeda motor.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Dash Cam Owners Indonesia, terlihat minibus dan motor memaksa menerobos lampu merah. Di sisi lain ada pemotor yang berusaha melaju ke arah depan.

Baca juga: Ini Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM C 3 Kategori

"Kejadian di kota Semarang min traffic light depok menuju paragon. Traffic light jalur kita udah hijau , masih nyelonong mobil + motor," tulis keterangan video dikutip Senin (29/8/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Kejadian seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Baik pengemudi mobil atau motor menerobos saat lampu merah dan membuat kecelakaan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan menerobos lampu merah merupakan tindakan yang banyak dilakukan, padahal tindakan itu konyol dan berisiko tinggi.

"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, di Jakarta, belum lama ini.

Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pengguna jalan mengenai aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai LLAJ.

Apil berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan tertentu. Menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.

Baca juga: Dampak Buruk Spion Retractable Sering Dilipat Manual

Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam terlibat kecelakaan mobil Mercy di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/8/2022) dini hari. KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam terlibat kecelakaan mobil Mercy di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Pasal 104 ayat 4 huruf e, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil).

Ketentuan pidana atau sanksi diatur dalam pasal 287 ayat 2, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com