Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Intenasional via Online

Kompas.com - 29/08/2022, 15:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat berkendara tidak hanya di Indonesia saja. Pada saat berpergian dan berkendara di negara lain, pengendara harus memiliki dokumen penting berupa SIM internasional.

SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Ford Escort RS Turbo Mendiang Putri Diana Laku Rp 11,3 Miliar

Bagi yang ingin membuat SIM internasional secara online dapat melakukan registrasi di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Sebelum mendaftarkan diri secara online, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.


Semua bukti fisik dokumen di-scan atau difoto diatas kertas HVS agar mudah diunggah. Nantinya semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.

SIM InternasionalStanly/Otomania SIM Internasional

Baca juga: Diler Mobil Bekas Ini Buka 5 Cabang Baru di Indonesia

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan :

1. Foto diri terbaru dengan syarat foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, ridak menggunakan kontak lens/softlens

2. SIM yang masih berlaku

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Paspor yang masih berlaku

5. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran

6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional Rp 225.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau