JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat berkendara tidak hanya di Indonesia saja. Pada saat berpergian dan berkendara di negara lain, pengendara harus memiliki dokumen penting berupa SIM internasional.
SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca juga: Ford Escort RS Turbo Mendiang Putri Diana Laku Rp 11,3 Miliar
Bagi yang ingin membuat SIM internasional secara online dapat melakukan registrasi di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelum mendaftarkan diri secara online, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.
Semua bukti fisik dokumen di-scan atau difoto diatas kertas HVS agar mudah diunggah. Nantinya semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.
Baca juga: Diler Mobil Bekas Ini Buka 5 Cabang Baru di Indonesia
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan :
1. Foto diri terbaru dengan syarat foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, ridak menggunakan kontak lens/softlens
2. SIM yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Paspor yang masih berlaku
5. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.