JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu tanda kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas yaitu lima tahun. Jika pemilik lupa memperpanjang, maka pemilik harus mengulang pembuatan dari awal, yaitu melewati tes tertulis dan praktik.
Baca juga: Baru Diperkenalkan, Pemesanan Suzuki Grand Vitara Sudah Puluhan Ribu
Sebelumnya, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, masa berlakunya mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Ketentuan ini tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca juga: Daftar 5 Wilayah di Indonesia dengan Populasi Mobil Terbanyak
Maka, penting bagi pemilik untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak salah, karena masa berlakunya tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung dari kategorinya. Ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk SIM A dan B, biaya perpanjanganannya adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C biayanya adalah Rp 75.000, dan Rp 30.000 untuk SIM D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.