Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Mengamuk hingga Rusak Spion Mobil di Depok

Kompas.com - 29/08/2022, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengendara motor di Jalan Pitara, Depok, Jawa Barat.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @infodepok, memperlihatkan seorang pengendara motor yang masih menggunakan helm berjalan ke arah mobil. Pemotor itu mengetuk kaca mobil sambil berteriak ‘turun’ kepada pengemudi mobil.

Lu bertiga gue sendiri,” ucap pengendara motor itu.

Tak berhenti sampai di situ, pengendara motor itu kembali marah-marah dan menunjuk ke arah kaca depan mobil. Ia lalu berjalan ke arah pintu kiri mobil dan kemudian menghancurkan spion. 

Dirusakin, dirusakin ini orangnya,” ucap perempuan di dalam mobil tersebut.

Baca juga: Motor Listrik Pertama Kawasaki Siap Meluncur Akhir 2022

Kepada Kompas.com, perempuan berinisial DER itu menceritakan kronologi kejadiannya. Saat itu DER mengaku sedang melintas di Jalan Pitara Raya Jembatan Serong, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).

"Posisinya macet parah dan jalanan pun sempit, pengendara motor itu membunyikan klakson terus, sampai akhirnya kita kasih Jalan," ucap DER kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Usai diberikan jalan pengendara motor tersebut justru malah mengumpat DER sembari mengeluarkan jari tengah. Ia pun langsung gesit mengeluarkan handphone sebagai barang bukti. 

"Selanjutnya orang tersebut turun dari motornya, langsung maki-maki, gebrak-gebrak mobil. Sempat menggebrak kaca spion depan kena sensor atas kendaraan," kata dia.

@infodepok Pengendara mobil ini mengaku menjadi korban aksi pengerusakan oleh salah satu pengendara motor di jalan Pitara pada Jum'at, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut sang perempuan mengatakan pengendara motor tersebut gak sabar macet nglakson mulu dari belakang, padahal udah tau Jalan Pitara macet parah. Kita kasih jalan malah dia berhenti depan mobil dan ngamuk. #infodepok ? suara asli - Info Depok

Tak sampai di situ, pengendara motor tersebut makin menjadi-jadi lantaran tidak diladeni oleh DER dan juga rekannya. Ia pun langsung merusak kaca spion mobil DER.

"Orang itu langsung menghancurkan kaca spion sebelah kiri, dan langsung kabur. Itu kejadiannya," kata dia.

DER juga menekankan, bahwa tidak ada senggolan atau gesekan antara mobilnya dengan pengendara motor tersebut. Ia juga mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri, bahkan hingga merusak kendaraan.

“Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi pada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

Baca juga: Semester I 2022, Aktivitas Ekspor Kendaraan di Tanjung Priok Naik 35 Persen

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau