Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Mengamuk hingga Rusak Spion Mobil di Depok

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengendara motor di Jalan Pitara, Depok, Jawa Barat.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @infodepok, memperlihatkan seorang pengendara motor yang masih menggunakan helm berjalan ke arah mobil. Pemotor itu mengetuk kaca mobil sambil berteriak ‘turun’ kepada pengemudi mobil.

“Lu bertiga gue sendiri,” ucap pengendara motor itu.

Tak berhenti sampai di situ, pengendara motor itu kembali marah-marah dan menunjuk ke arah kaca depan mobil. Ia lalu berjalan ke arah pintu kiri mobil dan kemudian menghancurkan spion. 

“Dirusakin, dirusakin ini orangnya,” ucap perempuan di dalam mobil tersebut.

Kepada Kompas.com, perempuan berinisial DER itu menceritakan kronologi kejadiannya. Saat itu DER mengaku sedang melintas di Jalan Pitara Raya Jembatan Serong, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).

"Posisinya macet parah dan jalanan pun sempit, pengendara motor itu membunyikan klakson terus, sampai akhirnya kita kasih Jalan," ucap DER kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Usai diberikan jalan pengendara motor tersebut justru malah mengumpat DER sembari mengeluarkan jari tengah. Ia pun langsung gesit mengeluarkan handphone sebagai barang bukti. 

"Selanjutnya orang tersebut turun dari motornya, langsung maki-maki, gebrak-gebrak mobil. Sempat menggebrak kaca spion depan kena sensor atas kendaraan," kata dia.

"Orang itu langsung menghancurkan kaca spion sebelah kiri, dan langsung kabur. Itu kejadiannya," kata dia.

DER juga menekankan, bahwa tidak ada senggolan atau gesekan antara mobilnya dengan pengendara motor tersebut. Ia juga mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri, bahkan hingga merusak kendaraan.

“Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi pada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/29/142100815/pengendara-motor-mengamuk-hingga-rusak-spion-mobil-di-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke