JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara motor di Indonesia.
Saat ini, SIM C dibagi dalam tiga kategori. Pertama, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal yaitu 250 cc. Kedua, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena pengemudi motor besar memperlukan keahlian yang khusus.
Baca juga: Usia 17 Tahun, Kepemilikan SIM dan Psikologi Pengendara
Walaupun begitu, biaya pembuatan ketiga kategori SIM C tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000.
Di samping biaya utama, ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Kemudian mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Baca juga: Video Viral Angkot Ditinggal Sopir Makan Bikin Macet Panjang
Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon: