JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pendaftaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah dilakukan sejak awal Juli 2022, tapi aturan ketentuan mobil mewah yang tak lagi boleh membeli Pertalite belum juga terbit.
Saat mengonfirmasi hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, revisi aturan sudah berjalan dan saat ini masuk dalam tahap finalisasi.
"Untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 masih dalam tahap finalisasi saat ini di Pemerintah," ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Pertamina Dex Sentuh Rp 18.900
Dengan demikian, artinya revisi sudah tersusun. Sayangnya ketika menanyakan terkait kepastian mobil mewah seperti apa yang akan dilarang membeli Pertalite, Irto enggan untuk memberikan jawaban.
Sama halnya ketika menanyakan hal tersebut kepada Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.
Meski telah mengakui revisi regulasinya masuk tahap akhir, namun informasi soal kepastian aturan mainnya masih tertutup.
"Betul sedang finalisasi saat ini. Untuk itu (kapasitas mesin) kita tunggu saja," kata Saleh.
Baca juga: Menu SUV Murah Agustus 2022, Harga Rocky dan Creta Naik
Seperti diketahui, sebelumnya ada beberapa wacana soal larangan membeli Pertalite untuk mobil mewah yang dikategorikan dari sisi kapasitas mesin, yakni 2.000 cc ke atas atau 1.500 cc ke atas.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mobil dengan kapasitas mesin berapa yang nantinya akan dilarang membeli Pertalite.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.