Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Motor dan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah?

Kompas.com - 01/08/2022, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah RI dikabarkan tengah menyiapkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Inpres tersebut digadang-gadang akan mempercepat target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan.

Budi Setiyadi, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, mengatakan, inpres terkait kendaraan listrik sedang disusun dan sudah sampai tahap finalisasi.

Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Badan Litbang ESDM uji motor konversi listrik, Senin (1/3/2021). Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Badan Litbang ESDM uji motor konversi listrik, Senin (1/3/2021).

“Kalau inpres sebetulnya yang tadi disampaikan Pak Moeldoko, memang adalah hasil rapat terakhir di KSP (Kantor Staf Presiden),” ujar Budi, dalam Closing Ceremony PEVS di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

“Kemudian memberikan tugas kepada saya untuk membuat draft menyambut masalah Inpres penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik untuk kepentingan Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah,” kata dia.

Dengan adanya inpres tersebut, diharapkan menjadi sebuah upaya yang lebih kongkret didahului oleh lingkungan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Apalagi Kemenhub telah merilis rencana kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 hingga 2030, khusus untuk kendaraan operasional pemerintah.

Dalam rancangan instruksi Presiden tentang program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah, target pada 2022 sebanyak 26.100 unit untuk mobil listrik dan 79.766 unit untuk motor listrik.

Sementara itu, pada 2030 diperkirakan kendaraan dinas berbasis listrik mencapai 531.513 unit untuk mobil dan motor.

Baca juga: Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan Bodong

Ketua Umum Periklindo Moeldoko ikut perkenalan mobil listrik terbaru DFSK Mini EV di PEVS 2022, JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/Stanley R Ketua Umum Periklindo Moeldoko ikut perkenalan mobil listrik terbaru DFSK Mini EV di PEVS 2022, JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai, karena kalau segera selesai kami tahu persis, di rapat-rapat memang yang didorong adalah segera TNI-Polri berganti mobil dinasnya, terutama untuk pasukan, untuk pegawai dan sebagainya dengan kendaraan bermotor listrik,” ucap Budi.

“Kemudian untuk mendorong terkait masalah mobil listrik, sekarang ini dari semua pejabat di Kementerian Perhubungan sudah bisa menggunakan mobil listrik, walaupun skemanya adalah sewa,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com