JAKARTA, KOMPAS.com - Main ponsel sambil mengoperasikan kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Padahal, kebiasaan ini membahayakan keselamatan pengemudi selama berkendara, serta berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.
Kebiasaan ini kerap disepelekan, namun bisa berakibat fatal atau merugikan pengguna jalan yang lain. Terekam dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Selasa (28/6/2022), seorang pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang satu unit mobil yang tengah melaju di depannya.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Menanggapi kebiasaan seperti ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa alasan pengendara motor yang menggunakan ponsel sambil berkendara adalah faktor kebiasaan.
"Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal dampaknya bisa berakibat fatal, merugikan diri sendiri dan orang lain." ucap Agus pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Agus menekankan, mengemudi di jalan di Indonesia harus lebih waspada, karena banyak bahaya yang justru datang dari orang lain akibat menyepelekan berkendara dengan konsentrasi penuh.
View this post on Instagram
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa ada banyak potensi bahaya yang bisa terjadi jika pengendara motor bermain ponsel, karena kendaraan roda dua rawan kehilangan keseimbangan.
"Pengendara sepeda motor rawan kehilangan kesimbangan karena berkendara hanya menggunakan satu tangan saja, sedangkan tangan satunya memegang HP," ucap Sony.
Selain itu konsentrasi pengendara juga akan terpecah antara jalanan dengan telepon genggam. Kebiasaan ini justru membahayakan pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas
Berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang menyebabkan gangguan konsentrasi dapat dikenakan pidana hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.