Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan

Kompas.com - 26/06/2022, 09:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial tayangan yang memperlihatkan mobil sipil diduga milik ormas menggunakan rotator dan sirene di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Tiktok bernama @dobysiivo. Dalam rekaman itu terlihat mobil Daihatsu Xenia sedang terjebak kemacetan jalan.

Namun, bukanya sabar dan mengantre, sopir mobil motif loreng-loreng itu malah menyalakan rotator dan sirene, seolah mengisyaratkan sedang dalam keadaan darurat.

Setelah diusut, mobil tersebut diketahui sedang membawa pria tua menuju salah satu rumah sakit.

Baca juga: Video Mobil Sipil Bergaya Ormas Pakai Sirene di Tengah Kemacetan

Terkait hal ini, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud membenarkan bahwa mobil yang menggunakan sirene itu memang sedang menolong orang sakit. Namun, karena memang ada aturan yang dilanggar tetap kami lakukan penindakan penilangan.

”Pertama yaitu terkait dengan nomor polisi kendaraan yang seharusnya BK 1679 QD, namun yang dipasang di mobil nomor polisi BK 120 PBB. Ini terbukti setelah kita cek bahwa mobil ini telah melanggar dengan menggunakan nomor polisi tidak semestinya,” ucap Ali, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu(25/6/2022).

@oppungaltong @dobysiivo kami tunggu kalrifikasi anda untuk minta maaf #fyp#PediaSureGrowth #pemudabatakbersatu ? suara asli - Jurniman simbolon

 

“Kedua, Kendaraan yang seharusnya warna silver dirubah menjadi warna sesuai gambar yang ada mobil tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya bahwa yang dilakukan oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) adalah mengangkut orang sakit adalah tindakan benar, namun menggunakan kendaraan yang memang tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga kejadian ini viral.

”Kendaraan ini tetap kami amankan dan dilakukan penilangan dan pengemudi kami perintahkan untuk standarkan kendaraan tersebut. Pasal yang dipersangkakan pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1 tentang penggunaan sirene tentang undang undang lalulintas,” kata dia.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Ali juga mengimbau, kepada masyarakat jika memang memerlukan bantuan untuk mengangkut orang sakit maupun sejenisnya, Polres Sergai siap membantu dan menggunakan mobil sesuai fungsinya.

“Karena memang mobil ini tidak sesuai peruntukannya maka kami tetap menilang dan kepada masyarakat jika memerlukan bantuan polisi silahkan hubungi kami melalui call center 110 ataupun datang langsung kepada kami untuk meminta bantuan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com