Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelat Bisa Otomatis Berubah

Meski begitu, tidak sedikit pemilik kendaraan yang nekat melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.

Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf atau pun memodifikasi menjadi bentuk yang lainnya.

Seperti modifikasi pelat nomor kendaraan dalam unggahan akun Tiktok @papagibran25. Dalam rekaman tersebut, memperlihatkan proses pembuatan dan pemasangan pelat nomor kendaraan yang bisa diubah menjadi dua sisi untuk disematkan TNKB yang berbeda.

Pada satu sisi terlihat pelat nomor awalan G dengan akhiran huruf KQ, kemudian saat dibalik, pelat nomor tersebut berubah menjadi awalan DA dengan akhiran Q.

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet.

“Boleh tu buat ganjil genap.. gw suka lupa tanggal..,” tulis salah satu warganet.

“tutorial buat motor bang, kalau k sawah biar aman dr etle,” tulis warganet lainnya.

Namun dengan menggandakan TNKB atau memalsukan identitas kendaraan, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.

Menurut pemerhati Masalah transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/26/132100615/video-modifikasi-pelat-nomor-kendaraan-pelat-bisa-otomatis-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke