Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Tilang Elektronik via Online

Kompas.com - 13/06/2022, 10:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA,KOMPAS.com - Mulail 1 April 2022, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di sejumlah ruas jalan tol Indonesia. 

Penerapan tilang elektronik di jalan tol fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal (over speed), dan kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Bagi para pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda sesuai jenis pelanggaran. 

Baca juga: Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Untuk memastikan kendaraan terkena tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs remi etle-pmj.info.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto menunjukkan layar monitor sistem tilang elektronik ETLE, Senin (4/4/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto menunjukkan layar monitor sistem tilang elektronik ETLE, Senin (4/4/2022)

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku, Catat Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dikutip laman NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bila pengendara yang dikenakan sanksi mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau