Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Cek Tilang Elektronik via Online

JAKARTA,KOMPAS.com - Mulail 1 April 2022, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di sejumlah ruas jalan tol Indonesia. 

Penerapan tilang elektronik di jalan tol fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal (over speed), dan kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Bagi para pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda sesuai jenis pelanggaran. 

Untuk memastikan kendaraan terkena tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs remi etle-pmj.info.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dikutip laman NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bila pengendara yang dikenakan sanksi mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/103100715/cara-mudah-cek-tilang-elektronik-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke