Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Langgar Ganjil Genap di Jakarta Langsung Ditilang

Kompas.com - 13/06/2022, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sepekan perluasan ganjil genap di Jakarta berlangsung tanpa ada sanksi, mulai hari ini (13/6/2022), kepolisian akan langsung memberikan tilang bagi pelanggar.

Artinya, tak ada lagi teguran bagi para pelanggar ganjil genap, terutama di 12 ruas jalan yang direaktivasi sebagai kawasan perluasan pembatasan mobil pribadi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kepadatan arus lalu lintas beberapa ruas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap. 

Baca juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin (13/6/2022) minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun, pertimbangan pemberian sanksi tilang yang berlaku mulai hari ini memperhatikan beberapa hal.

Salah satu parameternya karena selama pemberlakuan aturan baru ganjil genap, petugas kepolisian telah melakukan penindakan persuasif dengan teguran. 

Pemberlakun tindakan humanis guna memberi informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap.

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

 

Karenanya, diharapkan saat aturan resmi berlaku tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut.

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap," ucap Syafrin.

Baca juga: Konversi Vespa Listrik di Vespa World Days 2022, Hanya Butuh 2 Jam

Syafrin berharap jika aturan resmi berlaku tindakan persuasif dan humanis yang saat ini dilakukan petugas membuat masyarakat sudah paham dan tidak melakukan pelanggaran.

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.
 

Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau