Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Berlaku, Catat Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 12/06/2022, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan Ibu Kota.

Aturan ganjil genap ini diperluas karena volume kendaraan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: Mulai Senin Besok, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

“Untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ucap Syafrin kepada wartawan pekan lalu.

Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (13/6/2022), besok. Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Beda Karakter Mobil Transmisi AT dan CVT, Benarkah CVT Lebih Lemot?

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau