Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 30/05/2022, 08:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol merupakan lintasan bebas hambatan yang mana membuat pengendara lebih cepat ke tempat tujuan.

Kendati infrastruktur jalan tol tidak dibuat tanpa hambatan, namun bukan berarti tidak luput dari marabahaya. Maka dari itu, saat melintasi jalan tol pengemudi jangan sembarangan dalam melajukan kendaraannya.

Baca juga: Catatan Marc Marquez di Musim Ini, Balapan Terakhir Posisi 10

Tabrakan beruntun di jalan tol dapat terjadi jika jarak kendaraan terlalu mepet dengan kendaraan di depannya.

Saat kendaraan melakukan rem mendadak, kendaraan yang ada di depan tidak dapat menghindar dan terjadi tabrakan.

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan agar aman berkendara melintasi jalan tol, pengendara harus  mengukur jarak aman antar kendaraan menggunakan satuan detik bukan meter.

Persiapan penerapan one way di jalan tol Km 268KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Persiapan penerapan one way di jalan tol Km 268

“Di luar negeri tidak ada dan tidak dipelajari menghitung satuan jarak dengan meter, karena akan sulit dan selalu berubah-ubah. Semuanya dihitung dengan satuan detik,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menjelaskan, berdasarkan teori defensive driving, jarak aman antar kendaraan baik di depan maupun di belakang adalah dua detik.

Cara tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah saat melintasi jalan tol. Kemudian, pastikan kecepatan kendaraan yang ada di depan juga sama.

Baca juga: Hasil Klasemen Sementara Moto2, Vietti Tetap di Puncak

Setelah itu, cari patokan statik di bahu jalan dan selalu awas terhadap mobil di depan saat melewati patokan tersebut.

“Kemudian, cari objek statis untuk tolok ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol,” kata Jusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com