Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Ilegal

Kompas.com - 29/05/2022, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara sembarangan.

Sebab, hal tersebut merupakan tindak ilegal. Pelat berwarna dasar putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayar kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, atau membeli kendaraan baru.

"Tidak perlu bernafsu, masyarakat ikuti aturan. Kok cepat sekali ingin mengganti pelat sampai beli di online. Yang keluarkan pelat itu polisi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Nekat Pakai Pelat Putih Buatan, 9 Mobil Kena Tilang

Ilustrasi pelat nomor digantiSHUTTERSTOCK Ilustrasi pelat nomor diganti

Terlebih, dikatakan bahwa pelat nomor yang resmi yakni dikeluarkan oleh Polri memiliki speksifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

Bagi masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan bukan dari Polri dianggap melanggar aturan, dan dapat ditindak sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan terkait berbunyi; Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak, ada aturannya. Jadi harus sabar," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian berencana untuk menerapkan aturan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih mulai Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Tiket Nonton Balap Formula E Jakarta Ludes Terjual

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Pada tahap awal, hanya kendaraan yang habis masa berlaku pelat nomor kendaraannya dan kendaraan baru, yang diberikan. Sisanya, menunggu pajak lima tahunan habis (bertahap).

Adapun perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau