JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengendara kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lain wajib memiliki SIM B. Berbeda dengan SIM A mobil, SIM B dibagi dua yaitu SIM B1 dan B2.
Selain itu, berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Kemudian, pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Baca juga: Mau Beli Yamaha Fazzio? Indennya sampai 2 Bulan
Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Sementara masa berlaku SIM B1 dan B2, yaitu lima tahun.
Adapun, tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Diskon Hatchback Usai Lebaran Tembus Rp 30 Juta
Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.
Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Mei 2022
Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
1. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
3. Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.