Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM B

Kompas.com - 05/01/2021, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 nomor 22.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

SIM juga terbagi dari beberapa jenis dan golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

Penggolongan dan jenis SIM memiliki peruntukan yang berbeda disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Seperti SIM A (untuk mobil), B I (untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton), BII (kendaraan berat dengan tempelan), C (untuk sepeda motor), dan juga SIM D (untuk penyandang disabilitas).

Selain jenis yang berbeda, persyaratan penerbitan SIM juga tidak sama, misalkan pemohon ingin mengajukan pembuatan SIM B harus melalui beberapa tahapan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana menjelaskan, pemohon yang akan membuat SIM B wajib mempunyai SIM A terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan aturan yang ada yakni Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

“Untuk pemohon wajib punyai SIM A terlebih dahulu, dan sesuai ketentuan SIM yang akan dialihkan sudah dimiliki paling tidak 12 bulan atau 1 tahun,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).  

Selain itu, Agung menambahkan, sesuai dengan peraturan yang sama bagi pemohon juga wajib menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Untuk usia kepemilikan SIM B I minimal 20 tahun, B II 21 tahun, untuk B I umum 22 tahun dan B II umum usia minimal 23 tahun,” tuturnya.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon SIM B juga wajib mengikuti sejumlah tahapan seperti tes teori dan juga praktik.

Sedangkan mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP yakni sebesar Rp 120.000 untuk SIM B I dan B II.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan.

Seperti untuk asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B I, B II, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Kenapa Mobil Listrik Tidak Dibekali Dengan Ban Serep?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Cara Berkendara Mobil Matik yang Bikin Irit BBM

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

100 Link Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ray Sahetapy Sempat Berwasiat Ingin Dimakamkan di Kampung Halamannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Shalat Ied Bareng Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Semoga Saya Istiqomah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Myanmar Umumkan Masa Berkabung Nasional 7 Hari Usai Gempa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau