Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Skema Korlantas Polri Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 22/04/2022, 09:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMudik Lebaran tahun ini diprediksi bakal ramai dan melonjak signifikan dibanding sebelum masa pandemi Covid-19.

Demi mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema, di antaranya rekayasa lalulintas di ruas tol, jalur arteri dan kawasan wisata.

“Petugas akan melakukan pengaturan parkir, termasuk pengaturan rawan macet oleh tim urai,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, disitat dari NTMC Polri (21/4/2022).

Baca juga: Imbas Kecelakaan, Pelintasan KRL di Rawa Geni Ditutup Permanen

Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).

“Adapun jalur tol yang berpotensi macet ada di gate tol, bottle neck, rest area termasuk kendaraan yang mengalami masalah.” kata dia.

Sementara itu, masyarakat diharapkan mewaspadai dan mengantisipasi adanya hambatan di jalur arteri. Seperti adanya pasar tumpah, sumbangan pembangunan tempat ibadah hingga perlintasan kereta api sebidang.

“Persiapan menghadapi lonjakan pemudik sudah dilakukan survei sejak Februari. Cara bertindaknya sudah dirumuskan. Prediksi puncak arus mudik tanggal 28 April sampai 1 Mei, sedangkan arus balik tanggal 6 sampai 8 Mei.” ucap Eddy.

Baca juga: Diprediksi Macet, Waktu Tempuh Mudik ke Semarang Bisa Dua Kali Lipat

Sebelum tanggal 28 April, Korlantas Polri akan melakukan ujicoba contraflow dan ganjil genap pada tanggal 22 dan 23 Mei.

Eddy juga berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan patuh terhadap peraturan lalulintas.

Adapun perihal ganjil genap, menurutnya terdapat pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR dan MPR.

Termasuk juga kendaraan tamu asing, Duta Besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas dan kendaraan angkutan tertentu seperti kendaraan pengisian uang di ATM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau