Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2022, 18:25 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan fatal mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL) di daerah Citayam, Depok. Kejadian ini mengakibatkan mobil menjadi ringsek.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat posisi mobil yang sudah rusak parah itu terjepit antara KRL dan pagar pembatas.

Diketahui Honda Mobilio itu tertabrak KRL KA 1077 jurusan Bogor-Jakarta kota diduga karena si sopir nekat menerobos palang pintu yang sudah setengah tertutup.

Baca juga: Imbas Kecelakaan, Pelintasan KRL di Rawa Geni Ditutup Permanen

“Dari keterangan sementara sopirnya itu nekat, jadi dia mungkin terburu-buru menyebrang perlintasan,” ujar Tesy Haryati, Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kora Depok dikutip dari Kompas TV, Rabu (20/4/2022).

Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)Kompas.com/Dio Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)

Akibat kejadian tersebut, mobil terseret hingga 15 meter dan akhirnya terjepit antara badan kereta dengan pagar pembatas.

Dengan kondisi mobil yang ringsek atau rusak total itu, tak sedikit yang bertanya-tanya apakah pemiliknya tetap bisa mengajukan klaim asuransi.

L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, untuk menentukan bisa klaim atau tidak, harus mengerti dulu dasar-dasarnya.

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

"Kenapa sampai terjadi risiko tersebut. Jadi, jangan lihat akibat risikonya, ini kita mau tahu proximity causenya karena apa," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)Kompas.com/Dio Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)

Iwan menambahkan, perlu dicari tahu juga apakah kejadian yang mengakibatkan kerugian tersebut, termasuk yang dikecualikan atau tidak.

"Contoh pengecualian, pengemudi sengaja, tidak punya SIM, melanggar rambu lalu lintas, penggunaan tidak sesuai yang dilaporkan, misal di polis terteranya saat kontrak perjanjian disebut untuk penggunaan pribadi. Namun, saat kejadian ternyata mobil sebagai penggunaan komersial misal disewakan atau jadi transportasi online," kata Iwan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com