JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin menghawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Penindakan kepada truk over dimensi dan over load (ODOL) pun mulai gencar dilakukan pada 2022.
Pada awal tahun rentang waktu 25 Januari sampai 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran.
Tercatat, Korlantas telah melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. Sementara, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimensi.
Baca juga: Korlantas Polri Siap Kawal Mudik Lebaran 2022
“Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 (UULLAJ) untuk over load sebanyak 29.838 (kasus),” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Namun Agus melanjutkan, sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum.
Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari kapolri. Pasalnya, Polri dan operator jalan akan segara mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Menurut Agus, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan Maret 2022.
Adapun teknologi WIM yang dipasang berada di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
“Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan me-launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL,” kata Agus.
Baca juga: Ciri Ban Kempis Saat Berkendara, Setiir Mobil Terasa Berat
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan mulai 1 April 2022 mendatang, melalui ETLE tersebut petugas akan melakukan penindakan dengan melalui surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.
“Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.