Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Penyimpanan Alat Pemadam Kebakaran yang Tepat di Dalam Mobil

Kompas.com - 09/03/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden mobil terbakar bisa menimpa siapapun. Karena itu pemilik mobil mesti menyediakan alat pemadam api ringan atau APAR di dalam mobil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, meski sudah dilengkapi APAR hal yang harus diperhatikan ialah posisi peletakannya.

Baca juga: Jalan Tol Perlu Fire Safety untuk Cegah Kebakaran

Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR harus diletakkan di dekat pengemudi. Sebab lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.challengertalk.com Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.

“Artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Soal posisi APAR di dalam mobil, menurut Sony bisa diletakan di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya. Misalnya di kabin belakang atau di bawah jok penumpang depan.

“Penting juga menginformasikan kepada penumpang letak dan cara penggunaannya,” kata dia.

Baca juga: Transjakarta Resmi Operasikan 30 Unit Bus Listrik

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambakan, usahakan menaruh APAR di lokasi yang mudah terjangkau, serta gampang untuk dilepas pasang ketika dibutuhkan.

Jangan letakan di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalanAmazon Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalan

“Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting. Ketika terjadi percikan api, pengendara sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama,” kata Jusri.

Baca juga: Belasan Pebalap MotoGP Bakal Ikut Parade di Jakarta Bareng Jokowi

Saat ini Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau